
Kenali 3 Ciri-Ciri Dokumen Pribadi Berikut dan Simpan dengan Sebaik Mungkin!
Individu maupun perusahaan cukup erat kaitannya dengan dokumen. Akan tetapi, dokumen pribadi dan perusahaan memiliki ciri dan kebutuhan yang berbeda. Untuk tahu bagaimana ciri-ciri dokumen pribadi, Sewa78 akan menjelaskannya untuk Anda sambil menawarkan mesin penghancur kertas berkualitas. Anda bisa sewa dengan harga murah!
Dokumen menjadi salah satu hal yang tidak bisa lepas dari kehidupan manusia. Sebab, dokumen berguna sebagai dasar penting untuk melakukan aktivitas. Sebenarnya, apa arti dokumen?
Pengertian dokumen secara umum adalah sesuatu yang tertulis dan tercetak yang kemudian bisa Anda jadikan bukti atau keterangan atas suatu kepentingan. Sedangkan dokumen berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) memiliki 3 makna.
Pertama, dokumen adalah surat yang tertulis ataupun tercetak yang kemudian dapat berguna sebagai bukti keterangan seperti surat nikah, akta kelahiran, dan surat perjanjian. Definisi kedua, dokumen merupakan naskah karangan atau barang cetakan yang dikirim melalui pos.
Selanjutnya, pengertian document yang ke-3 adalah rekaman suara, gambar dalam film, dan sebagainya yang dapat berguna sebagai bukti keterangan atau biasa dikenal dengan dokumen dinamis. Jenis dokumen juga cukup beragam, mulai dari dokumen berdasarkan fungsi, bentuk, kepentingan, dokumentasi, dan sifatnya.
Setiap jenis dokumen memiliki perbedaan karakteristik dan tujuan. Terdapat beberapa berkas dokumen yang harus memuat bea materai tempel 6000 yang sekarang menjadi 10000. Bahkan, berkas bermaterai tersebut juga harus memuat tanda tangan untuk membuat dokumen tersebut menjadi lebih sah.
Untuk dokumen pribadi sendiri, ia termasuk ke dalam jenis dokumen berdasarkan kepentingan. Lantas, bagaimana ciri-ciri dokumen pribadi? Simak terus penjelasan dari Sewa78 hingga akhir agar Anda tahu jawaban yang tepat!
Informasi Memuat Data Perseorangan

Ciri dokumen pribadi yang pertama adalah hanya memuat data perseorangan. Beberapa contoh dokumen yang termasuk dokumen pribadi antara lain KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM (Surat Izin Mengemudi), ijazah, paspor, akta kelahiran, dan sejenisnya.
Di dalam dokumen tersebut hanya terdapat data diri Anda saja, mulai dari nama, foto diri, tempat dan tanggal lahir, alamat, tanda tangan, serta data pendukung lainnya. Sebab bersifat pribadi, Anda tidak boleh sembarangan meletakkan atau menyimpan, apalagi membiarkannya tergeletak di teras rumah. Pasalnya, penyalahgunaan dokumen rawan terjadi demi kepentingan oknum tertentu.
Di antara contoh beberapa dokumen tersebut, KTP, SIM, dan paspor memiliki masa kadaluarsa, yang mana Anda harus memperpanjangnya. Biasanya, ketika memperpanjang dokumen tersebut, akan ada kartu baru sehingga kartu lama harus dihancurkan.
Untuk menghancurkan dokumen tersebut, Anda bisa menggunakan mesin penghancur kertas dengan menyewa di persewaan penghancur kertas Sidoarjo. Penggunaan mesin penghancur dokumen berkas menjadi pilihan terbaik. Sebab, mesin ini mampu menghancurkan berkas menjadi cacahan kecil yang tidak lagi bisa terbaca.
Dikeluarkan oleh Lembaga Terkait

Ciri selanjutnya adalah dokumen pribadi diterbitkan oleh instansi terkait. Pada dasarnya, hampir semua dokumen dikeluarkan oleh instansi tertentu. Hanya saja, untuk dokumen pribadi sedikit berbeda. Terdapat syarat yang harus seseorang penuhi sebelum instansi tersebut mengeluarkan dokumen pribadi ini.
Seperti contoh, instansi yang menerbitkan KTP seseorang adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di bawah Kemeterian Dalam Negeri. KTP merupakan identitas resmi penduduk yang berlaku di seluruh Indonesia. Adapun salah satu syarat seseorang bisa memiliki KTP adalah berusia 17 tahun.
Selanjutnya, untuk SIM diterbitkan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan. Mulai dari persyaratan administrasi, sehat secara jasmani dan rohani, hingga memahami peraturan lalu lintas.
Instansi yang menerbitkan dokumen pribadi berupa paspor biasa ataupun elektronik yaitu Menteri atau Pejabat Imigrasi tertunjuk. Paspor ini memiliki masa pakai selama 10 tahun. Setelah 10 tahun, Anda harus segera memperbarui dokumen tersebut jika hendak menggunakannya. Tentunya, paspor yang sudah mati harus segera Anda musnahkan agar tidak terjadi penyalahgunaan data.
Informasi Lebih Spesifik

Ciri dokumen pribadi yang terakhir adalah mengandung informasi yang lebih spesifik. Sifat dokumen ini sangat bersifat pribadi, tentu hal-hal yang terkandung di dalam dokumen ini lebih spesifik daripada dokumen lainnya.
Seperti halnya di KTP, SIM, dan paspor yang mengandung tanda tangan dan cap jempol. Tentu bukan tanpa sebab, instansi terkait dapat menelusuri tanda tangan dan cap jempol tersebut jika terjadi sesuatu kepada pemilik dokumen. Selain itu, tanda tangan juga berguna sebagai salah satu cara pencocokan data guna kebutuhan dasar administrasi.
Oleh karena itu, ketika dokumen pribadi yang memiliki masa pakai sudah habis, Anda harus segera menghancurkannya. Jangan hanya mengguntingnya, potongan-potongan dokumen masih bisa terbaca.
Maka, untuk menghancurkan dokumen secara keseluruhan, Anda bisa menggunakan mesin penghancur dokumen dari persewaan penghancur kertas Surabaya. Solusi terbaik untuk menghancurkan dokumen hingga ke cacahan terkecil.
Pertanyaan Terkait
Apa saja yang termasuk dokumen pribadi?
Beberapa hal yang termasuk dokumen pribadi, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah, Akta Kelahiran, Sertifikat, dan sebagainya.
Apa yang dimaksud dokumen pribadi?
Pengertian dokumen pribadi adalah surat keterangan pribadi yang fungsinya bersifat pribadi.
Apakah paspor termasuk dokumen pribadi?
Benar, paspor termasuk dokumen pribadi karena berhubungan dengan keperluan pribadi seseorang.
Apa yang dimaksud dengan dokumen literer?
Dokumen liter adalah dokumen yang ada karena telah dicetak, ditulis, digambar, ataupun direkam.
Seperti yang sudah kami jelaskan di atas bahwa dokumen memiliki peranan yang cukup penting di dalam kehidupan. Setiap pengerjaan penulisan dokumen juga harus teliti, sebab salah satu huruf saja bisa berpengaruh hingga jangka panjang.
Bahkan, jika salah satu dokumen pribadi Anda hilang, Anda harus segera menulis pernyataan kehilangan dan mengurusnya. Di dalam tulisan pernyataan tersebut, Anda juga harus menempel materai 10000 sebagai keabsahan data.
Selain beberapa dokumen yang sudah kami sebutkan di atas, terdapat beberapa dokumen lain yang tidak kalah penting, yaitu dokumen pajak dan dokumen sejarah. Tentunya, dokumen tersebut memiliki objek pembahasan dan tujuan pembuatan yang berbeda.
Akan tetapi, apapun jenis dokumennya selama sudah habis masa pakainya, Anda harus segera menghancurkannya. Proses tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan data. Cara terbaik yang bisa Anda lakukan adalah menghancurkan dokumen tersebut menggunakan mesin penghancur kertas dari Sewa78.
Dengan proses penyewaan yang mudah, Anda bisa menggunakan mesin dengan kualitas terbaik. Semakin cepat menghancurkan data yang tidak lagi terpakai, semakin cepat Anda terhindar dari penyalahgunaan. So, segera hubungi dan kami akan mengantar mesin penghancur kertas tepat di depan rumah Anda!
Ingin diskon untuk Sewa Mesin Penghancur Kertas?
Artikel dan Panduan Sewa Mesin Penghancur Kertas
Lihat Semua






